Secara umum, permasalahan tanah dan turunan kerapkali menimbulkan perselisihan, terutama dalam konteks hukum di Indonesia. Pemastian hak ahli waris atas benda yang ditinggalkan oleh pewarisan sesuai pada beberapa faktor kunci, termasuk bentuk kepemilikan pertama, wasiat (jika ada), dan aturan hukum yang berlaku. Alur pembagian warisan bisa menjadi